Tajuk Fatwa                : Hukum Menerjemahkan Al-Qur’an

Nomor Fatwa              : 42

Tanggal Penambahan  : Kamis, 5 Jumadil Akhir 1425 H / 22 Juli 2004 M

Pemberi Fatwa            : Komite Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa

Sumber Fatwa             : Fatwa Nomor : 833, Jilid 4, Halaman 132

Soal :

Menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayat Al-Qur’an ke dalam bahasa asing, untuk menyebarkan dakwah Islam yang benar ke negara-negara non-muslim. Apakah usaha ini menyalahi syari’at dan agama?

Jawab :

Segala puji hanyalah bagi Allah. Shalawat serta salam kita tujukan kepada Nabi Muhammad SAW, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

Menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayatnya, untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an secara utuh, tidaklah mungkin. Oleh karena itu, menerjemahkan Al-Qur’an atau beberapa ayat secara harfiyah tidak boleh, sebab hal ini dapat menyebabkan pengertian yang salah, dan penyimpangan dari maksud yang sebenarnya.

Seseorang yang menerjemahkan satu ayat atau lebih yang dipahaminya, dan menjelaskan hukum serta tuntunan Al-Qur’an yang dipahaminya dengan bahasa Inggris, Perancis, atau Persia untuk menyebarkan pengertian Al-Qur’an yang dipahaminya dan mengajak manusia kepada Al-Qur’an, hal demikian dibolehkan, sebagaimana orang menafsirkan Al-Qur’an atau beberapa ayat Al-Qur’an yang dipahaminya dalam bahasa Arab. Akan tetapi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai : ahli tafsir Al-Qur’an, mampu menjelaskan aspek hukum dan tuntunan Al-Qur’an secara cermat dengan pemahaman yang diperolehnya dari Al-Qur’an.

Siapa saja yang tidak memenuhi persyaratan ini, atau tidak memiliki kemampuan untuk menjelaskan maksud Al-Qur’an, baik dalam bahasa Arab atau Non-Arab secara cermat, maka dia tidak boleh melakukan usaha ini. Karena dikhawatirkan merubah makna Al-Qur’an dari maksud yang sebenarnya, sehingga yang semula maksudnya baik, menjadi tidak baik; dan keinginannya yang semula baik menjadi buruk.

Wa billahi taufiq, semoga Allah memberi taufik. Semoga rahmat Allah terlimpah kepada Nabi kita Muhammad SAW, keluarganya dan sahabat-sahabatnya.

 

Komite Tetap Lembaga Riset Ilmiah dan Fatwa, Arab Saudi

Anggota       : Abdullah bin Mani’

Anggota       : Abdullah bin Ghadyan

Wakil Ketua  : Abdul Razzaq Afifi

Ketua           : Abdul Aziz Bin Baz